Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat telah diatur bagaimana cara memperoleh Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP).
Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Perawat untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan/atau berkelompok.
Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenanga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan perawaturan perundang-undangan.
Untuk memperoleh SIPP, Perawat harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota dengan melampirkan :
a. fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisisr;
b. surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Ijin Praktik;
c. surat pernyataan memiliki tempat praktik;
d. pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
e. rekomendasi dari Organisasi Profesi
Contoh surat permohonan SIPP
Perihal : Permohonan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP)
Kepada Yth,
Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota…………………
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama Lengkap : …
Alamat : …
Tempat, tanggal lahir : …
Jenis Kelamin : …
Tahun Lulusan : …
Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Ijin Praktik Perawat.
Sebagai pertimbangan terlampir:
a. fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisisr;
b. surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Ijin Praktik;
c. surat pernyataan memiliki tempat praktik;
d. pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
e. rekomendasi dari organisasi profesi
Demikian atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
…,…
Pemohon
…
tolong cara untuk memperoleh STR jga di cantumkan… jadi kita bisa lebih mudah mendapatkan informasix… sekalian apakah sudah ada cara pendaftaran menjadi anggota PPNI secara ONLINE, trima kasih
[WORDPRESS HASHCASH] The poster sent us ’0 which is not a hashcash value.
saya tmtan Uiversitas Sriwijaya Ners 09,mo tny kalo STR dptinny gmn??ada ujian kompetensi dlu yah??sm kya dokter??
saya dengar untuk memperoleh SIPP harus membayar sebesar 20 juta rupiah, tempat praktiknya harus dilengkapi dengan kamar mandi dalam, sementara papan prakteknya tidak boleh dipasang didepan seperti dokter atau bidan, melainkan hanya dipasang di dalam ruangan praktek benarkah ? mohon penjelasannya. terima kasih
# all >> silahkan untuk informasi lebih detail bisa didapatkan di PPNI Kabupaten di wilayah masing-masing…
apakah permenkes ini kuat di mata hukum, apa akan bertentangan dengan uu kesehatan. krn tingkatannya lebih tinggi UU.terus katanya minimal d3 keperawatan dapat menjalankan praktik mandiri. sedangkan di UU mengatakan d3 hanya tenaga vokasional sedangkan yg dikatakan profesi perawat adalah org yg bergelar S1 kepwtn – ners. takutnya jadi masalah lagi. ibaratnya. kalo ada masalah kita nanti kena lagi katanya pelanggaran hukum. tapi kalo memang tdk ada masalah nantinya ke depan ini merupakan secercah harapan buat perawat.
# regar aji>> tentunya kuat…sebelum disahkan RUU Keperawatan, maka permenkes ini bisa dijadikan pijakan.
tentang syarat SIPP: Surat Keterangan sehat Fisik dari dokter. fisik sih sehat… tapi bagaimana dengan gangguan psikologis/kejiwaan lebih berbahaya untuk konsumen…
selama yang saya tahu, itu hanya formalitas. tidak ada tes Narkoba, Psikologis, Lab, dll.
terus… kalo yang tinggal di kota gimana? banyak dokternya… susah praktek ya. Obat berlogo K dilarang…..Hmmm, akan menjadi bumerang, tahanan akan diisi oleh teman sejawat,… minta solusinya dunx….
#I Nyoman Jana>> kita tunggu saja solusi dari pimpinan PPNI yang baru…